JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, melontarkan pernyataan kontroversial usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Noel mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa, karena menilai hukuman yang ditujukan kepadanya tidak berbeda jauh dibanding terdakwa lain yang diduga menerima uang dalam jumlah lebih besar.
“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel kepada wartawan usai sidang, Senin (18/5/2026).
Dalam pernyataannya, Noel menyinggung tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama. Ia membandingkan dirinya dengan terdakwa bernama Irvian Bobby Mahendro Putro, yang dituntut enam tahun penjara dengan dugaan penerimaan uang mencapai Rp60,32 miliar. Sementara dirinya disebut hanya menerima sekitar Rp4,43 miliar.
“Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya,” kata Noel.
Meski mengkritik tuntutan jaksa, Noel menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga mengaku pengalaman ditahan di rumah tahanan negara selama beberapa hari menjadi hal berat baginya.
Noel memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan. Dalam pembelaannya nanti, ia mengaku akan memaparkan sejumlah kebijakan yang pernah dijalankannya selama berada di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk terkait penanganan praktik penahanan ijazah pekerja.
Dalam perkara tersebut, Noel dituntut lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Jaksa menilai Noel bersama sejumlah pihak lain terlibat dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada periode 2024–2025. (MK/SB)






