JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai kebijakan penurunan potongan tarif aplikator transportasi online menjadi maksimal 8 persen merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak pekerja digital di Indonesia.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, mengatakan kebijakan tersebut memberi ruang lebih besar bagi pengemudi ojek online untuk memperoleh pendapatan yang lebih layak karena porsi penerimaan pengemudi meningkat hingga 92 persen dari tarif perjalanan. “Penurunan tarif aplikator menjadi 8 persen merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital,” kata Yosef dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan, persoalan tarif aplikator tidak semata berkaitan dengan aspek bisnis dan ekonomi, tetapi juga menyentuh isu hak asasi manusia, khususnya hak pekerja digital atas penghidupan yang layak.
“Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial, serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Kementerian HAM menilai pengemudi ojek online selama ini memiliki kontribusi besar terhadap mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Namun di sisi lain, para pekerja platform juga menghadapi tantangan terkait pendapatan, perlindungan sosial, hingga posisi tawar dalam sistem kemitraan digital.
Karena itu, Yosef menekankan transformasi ekonomi digital harus tetap berjalan selaras dengan prinsip penghormatan dan perlindungan HAM.
“Negara perlu memastikan agar perkembangan teknologi dan model bisnis platform tidak menghasilkan ketimpangan baru maupun praktik yang melemahkan martabat manusia,” tegasnya.
Selain mendukung penurunan tarif aplikator, Kementerian HAM juga mendorong penguatan perlindungan sosial bagi para pengemudi, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga transparansi algoritma dan sistem pembagian pendapatan di platform digital.
“Kebijakan ekonomi digital yang berkeadilan perlu dibangun melalui dialog partisipatif antara pemerintah, perusahaan platform, dan komunitas pengemudi,” tutup Yosef. (MK/SB)






