WNA Belanda Tanam 14 Pohon Ganja Dituntut 9 Tahun Penjara

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali, menuntut terdakwa Rashim Abdoelrazak (30 tahun) seorang, Warga Negara Belanda, dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (19/5/2026).

Pasalnya terdakwa menanam 14 pohon ganja disalah satu rumah sewa Lingkungan Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Nirul Rashim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan Nirul Rashim.

Dalam sidang di Ketua Majelis Hakim Iman Lukmanul Hakim itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan tersebut tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Pembaca Setia Siaran Bali!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Siaran Bali? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 https://koran.siaranbali.com
📱 https://digital.siaranbali.com/sb20mei2026/mobile/

Siaran Bali – Terdepan, Objektif, & Terpercaya.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER