Saksi di PTUN Sebut PLK Tak Punya Legalitas, Klaim sebagai Penerus HCL Dipertanyakan

JAKARTA — Persidangan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kembali menyoroti status hukum organisasi tersebut.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (3/6/2026), dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat menyampaikan keterangan bahwa PLK tidak memiliki dasar legal yang dapat dikaitkan dengan Het Christelijk Lyceum (HCL), organisasi yang selama ini diklaim sebagai pendahulunya.

Salah satu saksi, Dr Benny Wullur, menegaskan HCL telah dibubarkan oleh pemerintah melalui Perpu Nomor 50 Tahun 1960 sehingga tidak mungkin memiliki organisasi penerus yang sah.

“Mengaku sebagai penerus HCL, perkumpulan yang sudah dibubarkan melalui Perpu Nomor 50 Tahun 1960, bagaimana organisasi terlarang bisa ada penerus?” kata Benny di hadapan majelis hakim.

Menurut Benny, setelah pembubaran HCL, seluruh aset organisasi tersebut telah dinasionalisasi oleh negara. Karena itu, tidak ada pihak yang dapat mengklaim kepemilikan atas aset-aset yang sebelumnya berada di bawah HCL.

“Karena organisasinya sudah terlarang dan dibubarkan, maka asetnya kemudian dinasionalisasi oleh negara. Tidak boleh ada lagi pihak yang mengklaim kepemilikan aset tersebut selain negara,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa PLK pernah membubarkan diri melalui keputusan internal organisasi yang dituangkan dalam Akta Nomor 6 tertanggal 10 September 2003. Pembubaran tersebut disebut berlaku efektif sejak 1 Agustus 2003.

Keterangan serupa disampaikan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Kesbangpol Jawa Barat, Irman Nugraha. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pemerintah daerah, HCL telah lama dinyatakan bubar dan tidak memiliki hubungan hukum dengan PLK.

“Kami melakukan profiling berdasarkan Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan tahun 1984 yang menyatakan HCL sudah dibubarkan berdasarkan UU Nomor 50. Secara legalitas sudah jelas, HCL terlarang dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Irman.

Irman juga merujuk sejumlah putusan pengadilan yang menurutnya telah menegaskan tidak adanya hubungan hukum antara HCL dan PLK. Selain itu, nama PLK tidak tercatat dalam daftar organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Jawa Barat.

“PLK tidak termasuk di dalamnya. Atas dasar itu kami menyatakan PLK tidak dikenal,” tegasnya.

Usai persidangan, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Adittya Putra Perdana, menilai klaim PLK sebagai penerus HCL sulit diterima secara hukum mengingat status HCL yang telah dinyatakan terlarang sejak puluhan tahun lalu.

“Logika hukumnya sederhana. Bagaimana mungkin PLK mengklaim sebagai penerus sah dari HCL, sementara induk organisasi tersebut sudah dinyatakan terlarang sejak tahun 1960? Status pelarangan itu bahkan diperkuat secara berlapis oleh Keputusan Kepala BIN tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Tahun 1984,” ujarnya.

Menurut Adittya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus mempertahankan aset-aset negara dan daerah dari berbagai klaim yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila aset publik menjadi objek gugatan oleh pihak yang legalitasnya masih dipersoalkan dalam persidangan. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER