Lewat Biro Hukum, KDM Tegaskan Aset Jabar Harga Mati dari Gugatan PLK

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya, untuk mempertahankan seluruh aset milik daerah dari berbagai upaya gugatan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sikap tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau kerap disaba Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang disampaikan melalui Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, dalam sengketa yang melibatkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Arief Nadjemudin, mengatakan perlindungan aset daerah menjadi prioritas utama yang ditekankan oleh Gubernur Dedi Mulyadi dalam setiap penanganan sengketa aset pemerintah.

“Gubernur KDM menyebut aset itu prioritas kita. Untuk aset-aset ini pemerintah daerah provinsi tidak boleh kalah. Harga mati,” kata Arief usai sidang gugatan PLK di PTUN Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).

Menurut Arief, Pemprov Jawa Barat memandang PLK tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan. Sebab, organisasi tersebut dinilai tidak lagi memiliki legalitas yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengklaim maupun menggugat aset.

“Saya tambahkan juga terkait dengan organisasi PLK ini sebenarnya tidak punya legal apa pun untuk menggugat apa pun, apalagi bukan sebagai badan hukumnya. Sudah mati,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pandangan tersebut sejalan dengan sikap Pemprov Jabar yang selama ini menilai PLK bukan merupakan penerus sah Het Christelijk Lyceum (HCL). Menurut pemerintah daerah, HCL telah dibubarkan dan dinyatakan terlarang berdasarkan Perpu Nomor 50 Tahun 1960.

Arief menambahkan, keyakinan Pemprov Jabar dalam menghadapi gugatan tersebut juga didasarkan pada pengalaman memenangkan perkara aset SMAN 1 Bandung yang sebelumnya turut diperebutkan oleh pihak yang mengatasnamakan HCL maupun PLK.

Karena itu, Pemprov Jawa Barat menilai gugatan yang diajukan PLK terhadap Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan layak dipertanyakan.

Dalam perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT tersebut, Pemprov Jabar telah menyampaikan keberatan terhadap gugatan yang diajukan PLK. Pemerintah daerah berpendapat pihak penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan sebagaimana yang dimohonkan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, sidang lanjutan yang digelar di PTUN Jakarta pada Rabu menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, yakni Dr. Benny Wullur dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Kesbangpol Jawa Barat, Irman Nugraha.

Pemprov Jawa Barat menegaskan akan terus mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan siap mempertahankan aset-aset daerah hingga memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap. Sikap tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset negara dan daerah agar tetap terlindungi dari berbagai klaim yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER