Tok! DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Stabilitas dan Daya Saing Sektor Keuangan

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (4/6/2026).

Pengesahan revisi UU P2SK menjadi langkah strategis pemerintah dan DPR dalam memperkuat fondasi sektor keuangan nasional agar lebih adaptif menghadapi tantangan global, perkembangan teknologi finansial, serta meningkatnya kompleksitas pengawasan di industri jasa keuangan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas kerja sama dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan revisi UU P2SK.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna.

Menurutnya, revisi UU P2SK menjadi instrumen penting untuk memperkuat koordinasi antarotoritas sektor keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional maupun global.

Menkeu menilai sektor keuangan memiliki peran sentral dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui UU P2SK perlu terus diperkuat dan dipercepat.

“Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” katanya.

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global, pemerintah menilai Indonesia masih mampu menjaga kinerja ekonomi yang positif. Pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I 2026 disebut masih berada di atas rata-rata negara-negara G20 maupun ASEAN, dengan tingkat inflasi yang tetap terkendali.

Pemerintah juga menegaskan bahwa proses penyusunan revisi UU P2SK dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pelaku industri, akademisi, asosiasi, hingga masyarakat.

Dalam pembahasannya, pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah penyempurnaan substansi guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan sektor keuangan nasional yang terus berkembang.

Purbaya menyebut revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan strategis yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan nasional, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik,” ujarnya.

Dengan disahkannya revisi UU P2SK, pemerintah berharap sektor keuangan Indonesia semakin kuat, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER