DENPASAR – Sebanyak 138 tersangka dari 111 kasus, dibekuk Ditresnarkoba Polda Bali dan jajaran Polres setempat, selama 16 hari Operasi Antik Agung pada (13-28 Mei 2026). Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, di Denpasar, pada Rabu (10/6/2026) menjelaskan, dari pengungkapan 138 tersangka ini, kami rinci target operasi berhasil diungkap 100% (77 target) dari 74 kasus dengan 77 orang pelaku. “Sedangkan, Non-Target Operasi (Non-TO) mengungkap sebanyak 37 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 61 orang pelaku,” jelasnya.
Dia mengatakan, operasi ini berfokus pada Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki peran strategis sebagai penjual, pengedar, perantara, hingga kurir narkoba.
Rincian Barang Bukti dan Nilai Estimasi Total barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah hukum Polda Bali bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 13.155.843.400. Keberhasilan ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika.
Berikut adalah akumulasi barang bukti yang disita yakni sabu 6.279,22 gram netto, Ganja 2.123,41 gram netto, Ekstasi 584 butir, Mephedrone 937 butir, Tembakau Gorila (Sintetis) 53,46 gram netto, Pil Koplo 1.282 butir, Kokain: 23,5 gram netto.
Terkait barang bukti 937 butir Mephedrone ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba dan Bea Cukai Bandara, dengan tersangka WNA asal Ukraina berinsial BL diamankan di Bandara Ngurah Rai Bali didalam koper tersangka yang baru turun dari pesawat Qatar Airways dari Polandia. (WIR)






