Roy Suryo Protes Sidang Praperadilan, Sebut Ada Termul yang Coba Ikut Campur

JAKARTA – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai protes dari pemohon. Roy mempertanyakan kemunculan seorang pengacara yang berupaya menjadi pihak turut termohon dalam perkara yang diajukannya terhadap Polda Metro Jaya.

Menurut Roy, pihak yang dimaksud bukan bagian dari para pihak yang berwenang dalam perkara praperadilan. Ia menyebut pengacara berinisial CS tersebut dikenal sebagai sosok yang kerap berada di kubu pendukung Joko Widodo.

“Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut Termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para termul,” ujar Roy usai persidangan.

Roy mengatakan sosok tersebut berasal dari Tim Merah Putih dan secara tiba-tiba meminta dilibatkan dalam persidangan. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam proses praperadilan karena hanya melibatkan pemohon dan termohon.

“Itu sungguh memalukan tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut Termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan,” katanya.

Ia juga melontarkan kritik kepada pengacara tersebut karena dinilai keliru memahami mekanisme hukum acara.

“Belajar di mana itu saudara CS, sayang saya tidak menggunakan kaos yang biasanya tertulis malu bro, kalau ada saya buka kaosnya, katanya belajar selaku kuasa hukum merah putih, biru hitam, itu namanya tidak jelas,” tambah Roy.

Meski sempat diwarnai insiden tersebut, Roy menyebut jalannya sidang tetap berlangsung sesuai agenda. Menurutnya, majelis hakim telah menerima pembacaan petitum permohonan praperadilan yang pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penangkapan dan penahanannya.

“Tadi secara detail disampaikan tidak adanya izin dari RT/RW, tidak adanya pemberitaan atau penetapan dari pengadilan, tidak sesuai KUHP baru, tidak dilakukan sesuai peraturan perundangan berlaku. Alhamdulillah Hakim Tunggal mengatakan proses ini akan berlangsung cepat, insyaallah selama 7 hari kerja sehingga besok akan langsung dinyatakan jawab dari Polda, kalau ada replik besok kita sampaikan, duplik besok juga,” ujarnya.

Roy menegaskan gugatan praperadilan yang diajukannya bukan semata untuk kepentingan pribadi. Ia berharap proses tersebut menjadi pengingat agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak membuka ruang bagi tindakan yang dianggap sewenang-wenang terhadap masyarakat. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER