Roy Suryo Ajukan Gugatan ke PN Jaksel, Sebut Penangkapannya Mirip G30S/PKI dan Melanggar HAM

JAKARTA – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Dalam permohonannya, Roy meminta majelis hakim menguji keabsahan penangkapan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Roy menegaskan, pokok gugatan yang diajukannya bukan menyangkut substansi perkara, melainkan dugaan pelanggaran prosedur saat dirinya ditangkap pada 19 Juni 2026.

“Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu,” ujar Roy.

Menurutnya, terdapat sejumlah prosedur yang diabaikan oleh penyidik. Salah satunya adalah tidak adanya pemberitahuan maupun keterlibatan pengurus lingkungan saat penangkapan dilakukan di kediamannya.

“Diketahui oleh RT, RW setempat, ini sama sekali nggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu,” katanya.

Roy juga menuturkan bahwa petugas keamanan di lingkungan rumah hanya membantu membuka akses masuk dan tidak ikut memasuki rumah. Ia justru mempertanyakan tindakan penyidik yang disebut langsung masuk hingga ke kamar pribadinya.

“Satpam itu sangat sopan, tidak masuk ke dalam rumah, hanya di luar, dan merekalah yang sebenarnya minta izin. Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini benar-benar tidak sopan,” ujarnya.

Ia mengaku tidak dapat mengenali identitas petugas karena seluruhnya mengenakan penutup wajah. Meski begitu, Roy menyebut masih mengenali dua penyidik dari suara mereka.

“Jadi tidak kelihatan siapa, untung saya mengenali suaranya yang ada, yaitu suara berpangkat Iptu inisialnya R, dan salah seorang penyidik berinisial A. Untung saya kenal itu, kalau nggak, saya akan marah betul,” katanya.

Roy kemudian menggambarkan pengalaman tersebut menyerupai adegan penangkapan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI. Ia mengklaim tidak diberi kesempatan berganti pakaian, makan, minum, maupun mandi selama proses penangkapan berlangsung.

“Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka,” tutupnya.

Gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam permohonannya, Roy Suryo juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada majelis hakim melalui mekanisme praperadilan.

Melalui kuasa hukumnya, ia meminta agar seluruh permohonan dikabulkan. Selain itu, Roy meminta pengadilan menyatakan tindakan penggeledahan di rumahnya tidak sah karena dinilai dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga memohon agar hakim menyatakan penangkapan terhadap Roy berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Menurut mereka, tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHAP serta dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, jaminan hak untuk hidup, perlindungan hak asasi manusia, dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER