BNNP Bali Bekuk Jaringan Peredaran Ganja Aceh-Bali

DENPASAR – Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, berhasil membekuk terduga bandar narkoba jenis ganja, jaringan aceh yang beroperasi di wilayah Denpasar, berinisial RA (48 tahun).

“Kasus ini bermula dari hasil koordinasi dengan Direktorat Interdiksi, Deputi Pemberantasan BNN RI bersama DJBC Bali NTB NTT terkait adanya informasi kiriman paket diduga berisi narkotika jenis ganja yang berasal dari Aceh menuju Denpasar Bali,” kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., di Denpasar, Kamis (9/6/2026).

Dia menjelaskan, dari informasi tersebut tim gabungan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut, hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RA sesaat setelah menerima paket tersebut di kediamannya Jalan Gunung Soputan Denpasar, pada 8 Juli 2026.

Saat dilakukan penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang disamarkan dalam kemasan biji kopi sebanyak 15 paket dengan berat sebanyak 1.471,46 gram netto.

Atas perbuatan pelaku, kata dia, dapat diancam Maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009

Menurut pengakuan tersangka RA, diketahui bahwa pelaku dikendalikan oleh seorang lelaki berinisial FY alias Giok (49th) yang tinggal di daerah Tibubeneng Kuta Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GIOK di rumahnya. Pelaku mengaku membeli paket narkotika tersebut dari temannya yang biasa dipanggil Pak Cik di Aceh. “Saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER