DENPASAR – Tersangka BPD (40 tahun), yang diduga menjadi peredaran narkotika jenis sabu, mencapai 242,92 gram netto, dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Bali, di Mengwi, Badung.
“Tersangka BDP merupakan pria asal Jonggol Bogor Jawa Barat, yang sementara kami duga sebagai bandar atau pengedar narkoba jaringan luar Bali. Dimana, narkotika jenis sabu ini ditafsir bernilai ratusan juta rupiah,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., saat dikonfirmasi pada Kamis (9/7/2026).
Pengungkapan kasus ini, kata dia, erawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkotika di kawasan Sempidi, Badung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Pengungkapan di TKP 1 dilakukan pada 25 Juni 2026 pukul 00.10 Wita, dimana petugas memergoki tersangka BDP dengan gerak-gerik mencurigakan hendak menempel narkotika di pinggir jalan Gang Taman Indah, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Lukluk, Mengwi,” katanya.
Saat disergap dan digeledah dengan disaksikan saksi umum, jelas dia, petugas menemukan 1 kantong kresek hitam di tangan kanan tersangka yang di dalamnya berisi plastik bening dengan kristal diduga sabu seberat 97,04 gram netto, serta 1 unit HP Redmi warna gold yang digunakan untuk bertransaksi.
“Selanjutnya, di TKP 2 pada hari yang sama, dari pengakuan tersangka, juga menyimpan sisa barang terlarang lainnya di tempat tinggalnya,” katanya.
Berbekal informasi tersangka ini, lanjut fis, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kamar No. 7 Kost Mumbul Sempidi, Jl. Wilis, Sempidi, petugas menemukan 1 plastik klip besar berisi 2 plastik klip bening berisi sabu masing-masing seberat 98,45 gram brutto dan 49,20 gram brutto.
“Di TKP 2, petugas kami juga menyita dua bendel plastik klip kosong, sebuah timbangan digital merk Acis, dan alat isap sabu (bong),” katanya.
Dari hasil penggeledahan di kedua TKP tersebut, kata dia, total barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka 3 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 242,92 gram netto.
“Modus Tersangka sengaja menyimpan, menguasai, dan memecah paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam klip-klip kecil untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Bali dengan sistem tempel,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka BDP mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang ia kenal dengan inisial R yang saat ini keberadaannya masih dalam penyelidikan dan pengejaran intensif oleh petugas (DPO).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Diresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan. (WIR)






