Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia dan Bersikap Kooperatif

JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada di dalam negeri dan tetap memenuhi kewajiban selama proses hukum berlangsung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, usai pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).

Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus PT Asabri, serta perkara PT Krakatau Steel. Meski demikian, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan karena proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan.

“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dalam pantauan penyidik,” ujar Anang.

Anang juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun, yang telah diterima saat ini baru berupa administrasi penanganan perkara, sementara penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka akan dilakukan pada tahap berikutnya.

“Sudah kita terima dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan, baik itu nanti Berita Acara Pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga termasuk dengan tersangkanya,” katanya.

Ia menegaskan, proses pengalihan penanganan perkara merupakan bagian dari kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung mengingat salah satu pihak yang diduga terlibat berasal dari internal Korps Adhyaksa.

“Penyerahan administrasi perkara, bukan berkas ya. Penanganannya diserahkan (ke Kejaksaan), ini salah satu bentuk daripada kolaborasi kita, kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita,” tegas Anang.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Dalam penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua ahli, menggeledah sejumlah lokasi, serta menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang, emas batangan seberat 74 kilogram, dokumen, dan perangkat elektronik.

Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan proses hukum terhadap Febrie kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER