Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG di Daerah, Penyidikan Tetap Berlanjut

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran yang dikirimkan kepada seluruh jajaran di daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penghentian kegiatan tersebut dilakukan karena masa inventarisasi data yang sebelumnya diperintahkan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi telah berakhir.

“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata Anang dalam keterangannya pada Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan, berakhirnya tahap pengumpulan data tidak berarti penanganan perkara dihentikan. Seluruh informasi yang telah diperoleh dari daerah akan tetap dianalisis dan digunakan sebagai bahan dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Anang menambahkan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya yang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta memetakan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah masing-masing.

Instruksi penghentian pengumpulan data tersebut tertuang dalam Surat Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026 yang meminta jajaran Kejati menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh data yang telah terkumpul tetap akan menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk hasil penelusuran terhadap laporan dugaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah maupun SPPG fiktif di sejumlah daerah.

Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan korupsi tata kelola Program MBG dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, di antaranya tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER