JAKARTA — Tim kuasa hukum Don Ritto memberikan penjelasan mengenai uang tunai yang disita penyidik dari Kafe de’Clan dan sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Menurut mereka, dana tersebut berasal dari kerja sama bisnis untuk pembangunan kawasan pelabuhan di Kalimantan Timur dan tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan seluruh asal-usul dana itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menegaskan uang yang diamankan penyidik merupakan bagian dari kerja sama dengan seorang pengusaha.
“Sejauh yang disampaikan yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).
Meski demikian, Handika enggan mengungkap identitas pengusaha yang dimaksud. Ia juga membantah adanya keterkaitan dana tersebut dengan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
“Apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu, kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak,” ujarnya.
Sebelumnya, saat melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang setelah dikonversi nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar. Sementara dari sebuah money changer di kawasan Cipete, polisi turut mengamankan 16 jenis mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp7,2 miliar.
Don Ritto bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang mencakup perkara batu bara PT PLN, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Industrial (KNI).
Penanganan perkara kini dilakukan Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Komisi III DPR RI juga menyatakan akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan, profesional, dan tidak menimbulkan friksi antarlembaga penegak hukum. (MK/SB)






