JAKARTA – Kejaksaan Agung menjelaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang saat ini sedang ditangani penyidik. Dari seluruh perkara tersebut, Febrie baru berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka terhadap Febrie hanya berlaku pada perkara Asabri yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Yang pertama tersangka, yang Sprindik Asabri. Itu meneruskan perkara yang dari Kortas. Kan dia sudah tersangka di sana,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Di luar perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan satu Sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penyidikan itu, Febrie dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna mengonfirmasi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Nah kemudian kita sekarang menerbitkan lagi di luar tiga Sprindik, satu Sprindik baru. Beliau dipanggil lah sebagai saksi dulu terhadap temuan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Anang menambahkan, dua perkara lain yang masih dalam proses penyidikan, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN dan Krakatau Steel, hingga kini belum menetapkan tersangka karena masih berada pada tahap penyidikan umum. Status yang sama juga berlaku pada penyidikan dugaan TPPU.
“Kalau Krakatau sama PLN itu masih Sprindik umum. Termasuk TPPU yang sekarang Sprindik umum,” kata Anang.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status tersangka Febrie saat ini hanya melekat pada perkara dugaan korupsi PT Asabri, sedangkan dalam penyidikan dugaan TPPU maupun perkara lainnya, mantan Jampidsus tersebut masih diperiksa sebagai saksi atau masih berada pada tahap penyidikan umum. (MK/SB)






