Sejumlah Tergugat Tak Hadir, PN Denpasar Tunda Sidangkan Gugatan Warga Negara Terkait Banjir Bali 2025

DENPASAR – Sidang gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit, terhadap pemerintah (14 pihak tergugat) terkait banjir di Pulau Dewata pada September 2025, ditunda Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Senin (27/7/2026) atau belum masuk ke pokok perkara.

Hal itu, dikarenakan dari 14 pihak tergugat, hanya 5 tergugat yang hadir diantaranya Pemprov Bali serta Pemkab Badung, Denpasar, Gianyar dan Tabanan). Danz sembila tergugat yang tidak hadir, diantaranya Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, dan DPRD Provinsi Bali.

“Karena ada pihak yang belum hadir, maka kami akan dilakukan pemanggilan kembali. Jadi, sidang akan digelar kembali pada 19 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan pihak yang tidak hadir,” kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima, didampingi hakim anggota H. Sayuti dan Ni Made Oktimandiani dalam sidang.

Dalam sidang, hakim menegaskan bahwa, perkara diubah perdata biasa menjadi perdata khusus dengan nomor registrasi 1024/PDT.Sus/LH/2026/PN Denpasar. Hal tersebut dilakukan karena penanganan perkara lingkungan hidup harus mengacu pada  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

“Karena perkara ini sebagai perkara lingkungan hidup sehingga klasifikasinya diubah dari perdata umum menjadi perdata khusus. Jadi, menimbang perkara sudah terdaftar adalah perkara lingkungan hidup. Jadi dirubah nomor perkara dari perdana umum menjadi perdata khusus,” kata hakim dalam sidang.

Dalam sidang, hakim menjel terkait apakah kemungkinan perkara langsung memasuki tahap mediasi, pihaknya secara tegas menyampaikan di dalam sidang bahwa masih menunggu hasil pemanggilan ulang 9 tergugat lainnya. “Kita akan melihat dulu hasil pemanggilannya, apabila hasilnya sudah sah sesuai agenda pemanggilan, maka kami akan bisa ambil sikap selanjutnya,” ucapnya.

Sementara itu, pihak penggugat atau Kuasa Hukum Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara menjelaskan, sidang ini menjadi sejarah baru karena merupakan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) pertama yang disidangkan di Bali.

“Ini adalah perkara Citizen Lawsuit atau warga negara, pertama yang disidangkan di Bali dan menjadi momen sejarah untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Rhadite kepada awak media.

Dia menilai, ketidakhadiran sebagian besar tergugat dapat menjadi indikator tidak adanya itikad baik untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat. “Kalau mereka tidak hadir, kami menganggap bahwasannya mereka tidak punya itikad baik untuk memperbaiki apa yang seharusnya mereka perbaiki,” ujarnya.

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut juga dapat dibaca sebagai tidak adanya political willingness untuk memperbaiki persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.

Menurutnya, gugatan tersebut tidak bertujuan menuntut ganti rugi materiil, melainkan meminta perbaikan tata kelola pemerintahan agar bencana banjir yang melanda Bali tidak kembali terulang. “Gugatan ini bukan meminta ganti rugi ekonomi. Namun, perbaikan tata kelola pemerintahan agar ke depan tidak terjadi lagi keberulangan banjir yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ucapnya.

Sementara dari pihak tergugat Pemkot Denpasar diwakili Kabag Hukum Pemkot Denpasar Ni Wayan Legi Sugiarti Saputri menegaskan, akan mengikuti segala proses yang berjalan dan menghormati proses hukum, serta mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan pengadilan.

“Kami bersama tim kuasa akan mengikuti proses serta prosedur yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Karena sidang ditunda, kami akan hadir kembali sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Jadi ini adalah sidang perdana terkait dengan perbuatan CLS (citizen lawsuit),” ucap Wayan Legi Sugiati Saputri.

Dia mengatakan, Pemkot Denpasar telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan tersebut. Salah satunya dengan menggelar rapat bersama tim kuasa hukum guna menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat. “Kami sudah melaksanakan rapat dengan tim, dan telah menyiapkan jawaban tertulis menjelang sidang lanjutan,” jelasnya.

Dilain pihak, Kuasa hukum Pemkab Badung, Suryadharma, menegaskan pihaknya telah menerima isi gugatan yang diajukan pulihkan Bali. Menurut dia, gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup dan dikaitkan dengan musibah banjir yang terjadi pada September 2025.

“Yang dipersiapkan ya sesuai dengan gugatan dari penggugat menyangkut lingkungan hidup. Intinya itu saja. Isi gugatannya sudah kami terima,” ujarnya.

Surya menegaskan Pemkab Badung telah siap menghadapi proses persidangan lanjutan. Pihaknya juga akan mencermati isi gugatan tersebut dan membandingkannya dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemda Badung.

“Oh jelas, itu masalah lingkungan hidup saja. Nanti kita olah, apa maunya gugatan warga negara ini dan kita compare dengan apa yang telah dilakukan oleh Pemda Badung,” pungkasnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER