Kamis, Februari 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tujuh Tersangka Penista Agama Dilimpahkan ke Kejari Gianyar

GIANYAR – Setelah berkas perkara kasus penistaan agama berupa cabut penjor di Desa Taro dinyatakan lengkap atau P-21, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Di mana Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Gianyar, Rabu (07/12/22) di Kantor Kejari Gianyar.

Menurut Keterangan Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gde Ancana,SH., mengatakan proses Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang terjadi pada tanggal 7 Juni 2022, sekira pukul 20.06 Wita, terkait pengerusakan 1 (satu) buah penjor Galungan yang terpasang di depan rumah korban I Ketut Warka di banjar Taro Kelod, desa Taro, Tegalalang.

“Akibat pengerusakan tersebut Penjor tidak dapat digunakan lagi, yang mana Penjor tersebut merupakan rangkian sarana dalam Upacara Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan setiap 6 bulan sekali,” jelasnya.

Lanjut, Kasi Intel menjelaskan dalam kasus ini tersangka yang diduga terlibat berjumlah 7 orang dengan inisial IKSB, IWW, IMW, IKW, IKG, IMAN dan IKSR yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Terdapat 2 berkas perkara yang dilimpahkan yaitu 1 berkas perkara bagi IKSB yang memiliki peran beda dan 1 berkas perkara lainnya bagi 6 terduga pelaku (IWW, IMW, IKW, IKG, IMAN dan IKSR yang disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.” Sambung Ancana.

Ditambahkan Gde Ancana yang saat itu dampingi Kasi Pidum, I Wayan Sukardiasa, S.H., menyampaikan untuk saat ini terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan (7 Desember – 26 Desember 2022) di Rutan Polres Gianyar.

“Hal tersebut dilakukan untuk lebih mempercepat proses pemeriksaan, agar para tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti/melarikan diri,” sebutnya.

Selanjutnya Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara 7 tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar. “Untuk dilakukan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Paling lambat minggu depan kasus ini kita limpahkan ke Pengadilan” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dapat dihimpun, bertindak selaku JPU adalah Kasi Pidum, I Wayan Sukardiasa SH, Kepala Seksi PB3R I Made Agus Mahendra Iswara SH, MH, Julius Anthony SH, I Wayan Adi Pranata SH, serta Keenan Abraham Siregar SH. (SB/009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER