Ahli Hukum UMJ Sebut Audit Kerugian Negara Penting Sebelum Penetapan Tersangka Nadiem

JAKARTA — Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (7/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Nadiem Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dan acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Dalam persidangan, Choirul menyampaikan pendapatnya mengenai pentingnya audit kerugian keuangan negara sebelum penetapan tersangka dalam kasus korupsi.

“Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi. Tapi apakah karena korupsi? Jadi ada kerugian keuangan negara saja belum tentu. Makanya penting sekali yang adanya audit kan begitu, untuk menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab yang melawan hukum mengenai hal itu,” kata Chairul Huda.

Choirul menegaskan bahwa untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat penting.

“Kalau dikeluarkan oleh BPKP saja tanpa pengesahan BPK misalnya, itu adalah alat bukti tapi belum menjadi alat bukti yang sah,” ujarnya.

Choirul juga menekankan bahwa praperadilan bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dan bahwa penetapan tersangka harus didahului oleh dua alat bukti yang sah pada tahap penyidikan.

“Bahwa mencari dan menemukan bukti itu harus lebih dulu daripada menetapkan tersangka. Jadi menetapkan tersangka itu bagian dari menemukan tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Choirul mengingatkan bahwa tujuan penetapan tersangka harus murni untuk penegakan hukum.

“Yang pertama adalah soal tujuan, karena ini menjadi sangat penting apakah penetapan tersangka ini tujuannya murni untuk penegakan hukum atau politisasi hukum,” ungkap Choirul.

Terkait dengan proses praperadilan, Choirul menekankan bahwa beban pembuktian berada pada pihak termohon.

“Tidak logis jika beban pembuktian praperadilan dibebankan ke pemohon,” ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya, meminta pembatalan status tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah karena tidak disertai bukti permulaan yang memadai, minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan,” ujar Hotman Paris pada sidang Prapradilan pertama, Jumat (3/10/2025). (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER