Ajukan Banding, Tom Lembong Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016.

Permohonan banding didaftarkan tim kuasa hukum Tom Lembong pada Selasa (22/7/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan seluruh dokumen administratif, termasuk surat kuasa, telah diserahkan dan memori banding akan dilengkapi dalam beberapa hari ke depan.

“Insya Allah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” ujar Zaid saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Zaid menilai, banyak pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menuding adanya sejumlah kejanggalan yang akan dibantah dalam dokumen memori banding.

“Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini. Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti,” jelasnya.

Zaid mempertanyakan logika hukum majelis hakim yang membebankan kerugian negara kepada kliennya, padahal menurutnya, kerugian tersebut belum pasti dan bersifat potential loss.

“Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Nah, ditambah lagi Rp 194 (miliar) itu adalah sifatnya potential loss. Nah, itu yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” kata Zaid.

Lebih lanjut, Zaid menyayangkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa kebijakan impor gula yang dijalankan Tom Lembong merupakan perintah Presiden Joko Widodo kala itu.

“Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu. Itu diterangkan oleh saksi dari Inkopkar dan Inkopol dan juga ahli dari JPU pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya kan tidak dihadirkan oleh hakim,” ungkapnya.

Menurut Zaid, Tom Lembong tetap mengajukan banding meski hanya dihukum satu hari penjara karena ingin dibebaskan dari seluruh dakwaan. Ia menegaskan bahwa kliennya berada dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kasus Pak Tom ini benar-benar menyadarkan kita bahwa kondisi penegakan hukum Indonesia ini sedang tidak baik-baik saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (18/7/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Hakim menilai Tom telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom karena ia dinilai tidak menikmati hasil korupsi. Hal ini masuk sebagai pertimbangan yang meringankan. (MK/SB

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER