JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 tidak dipungut biaya. Murid dan orang tua tidak dibebankan biaya apa pun untuk mengikuti tes tersebut.
TKA merupakan program resmi pemerintah yang bertujuan memetakan capaian akademik murid secara adil, terukur, dan kredibel. Tes ini dapat diikuti secara gratis oleh murid di jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa seluruh biaya pelaksanaan TKA ditanggung oleh pemerintah.
“Satuan pendidikan dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid atau orang tua. Persiapan dilakukan sebagai bagian dari pembelajaran, dengan memanfaatkan sumber daya sekolah dan dukungan pemerintah,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Materi dan kemampuan yang diukur dalam TKA telah diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 untuk jenjang SMA/MA/SMK/sederajat serta Nomor 47 Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat. Kerangka asesmen tersebut memuat ruang lingkup, materi, kompetensi yang diukur, dan contoh soal sebagai panduan guru dan murid.
Untuk memudahkan persiapan, pemerintah menyediakan paket simulasi TKA yang dapat diakses kapan saja melalui laman resmi https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka. Layanan ini bersifat gratis dan terbuka untuk semua pihak.
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang menyebutkan TKA berbayar.
“Jika ada pungutan atau program berbayar yang mengatasnamakan TKA, segera laporkan ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen,” tegas Toni. (MK/SB)






