Kamis, Desember 5, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Barang Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp3,4 Milyar Dimusnahkan DJBC Bali Nusra

BADUNG –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali Nusra, melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan benilai Rp3,4 milyar dengan perkiraan kerugian Negara sebesar Rp 3,3 milyar, Selasa (15/8/2023).

“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,4 miliar, dan total perkiraan kerugian Negara sebesar Rp3.357.915.310,” kata Kakanwil DJBC Bali Nusra, Susila Brata, di halaman Kantor Kanwil DJBC.

Didampingi Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen. Pol. Dr. R Nurhadi Yuwono, Asisten Pidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, Kapolres Bandara Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kakanwil DJKN Bali Nusra, Desak Putu Jeny, Kabid Penegakan Hukum SatPol PP Provinsi Bali, I Ketut Sudibya, Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, I Dewa Putu Suwarbawa dan undangan terkait lainnya.

Pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil penindakan dibidang Kepabeanan dan Cukai (eks asset Kepabeanan dan Cukai) yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) untuk periode Januari hingga Juni 2023. Total keseluruhan nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan adalah Rp 4.337.776,- batang rokok,

Rp 522.380,- mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan berbagai jenis produk lain terdiri dari, makanan, alat kesehatan, alat elektronik, produk tekstil, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, serta mainan.

Mekanisme Penghancuran dan Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dibakar, dipecah, dituang, dipalu, dan digergaji Kemudian dilanjutkan pemusnahan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani Badung.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai; UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; Peraturan BPOM No. 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia; Surat Edaran SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman; Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk

Tertentu; Keputusan Menteri Keuangan No 1418/KM.04/2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor. Ini merupakan hasil bentuk dukungan yang telah diberikan oleh pihak eksternal dalam mewujudkan sinergi serta kolaborasi di bidang pengawasan dan berhasil menggagalkan berbagai upaya pelanggaran hukum. “Sehingga dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bali”, tegas Susila.

Susila Brata menambahkan ini merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dalam menekan angka peredaran barang ilegal serta untuk memberi perlindungan kepada

masyarakat dan industri dalam Negeri yang mematuhi ketentuan Pemerintah. Pengawasan Bea Cukai dapat menciptakan daya saing yang adil antara pelaku usaha produk

dalam negeri. “Penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek  jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas peredaran dan konsumsi barang ilegal”, ungkapnya.

Sementara terpisah, KasatPol PP dan Damkar Klungkung, I Dewa Putu Suarbawa mengatakan Pihaknya selaku Penegak peraturan  Daerah melalui kolaborasi dan sinergi ini sangat mengapresiasi, sehingga dapat memberi efek jera terhadap para pelanggar peraturan.

“Ini tentunya juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Klungkung khususnya dan Bali umumnya”, tandasnya. (SAR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER