Minggu, Februari 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa Kokain 3,6 Kg, Perempuan Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Warga negara (WN) Brasil bernama Manuela Vitoria De Araujo Farias dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kepemilikan narkoba. Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan. Dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair dua tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya di PN Denpasar, Selasa (23/5/2023).

Ari menjelaskan Manuela Vitoria sah dan terbukti membawa barang bukti berupa empat butir medley clonazepam yang mengandung klonazepam seberat 0,72 gram. Perempuan berusia 19 tahun itu juga terbukti memiliki narkoba jenis kokaina seberat 3,6 kilogram.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata Ari.

Hakim Ketua Gede Putra Astawa memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Hakim memberi kesempatan bagi kuasa hukum Manuela untuk mengajukan pembelaan. “Diberi kesempatan untuk ajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Sidang ditunda sampai Selasa 30 Mei dan terdakwa mohon dihadirkan kembali,” kata Astawa.

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai menciduk Manuela di bandara. Dia tak berkutik ketika petugas menemukan kokain dan clonazepam di dalam tasnya.

Manuela Vitoria tidak tahu soal narkoba yang berada di dalam tasnya itu. Dia mengaku mendapat tas tersebut dari seseorang yang menjanjikan dirinya dapat bersekolah selancar di Bali. (gsp/has/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER