DENPASAR– Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali meminta para penyandang disabilitas di provinsi itu agar turut berperan aktif dalam tahapan Pemilu 2024, sekaligus dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara.
“Kami mengajak teman-teman penyandang disabilitas untuk ikut memilih, karena memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih,” kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani di Denpasar, Senin.
Menurut Ketua Bawaslu Bali periode 2018-2023 itu, saat ini jajaran Bawaslu tengah gencar mengawal hak pilih seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih agar dapat diakomodir dalam daftar pemilih, termasuk kaum penyandang disabilitas dan kelompok marjinal.
“Lewat patroli kawal hak pilih, kami bersama jajaran turun langsung ke lapangan menyasar kelompok rentan, salah satunya penyandang disabilitas,” ucap Ariyani.
Hak penyandang disabilitas dalam pemilu, lanjut dia, dijamin dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
“Kami memastikan hak pilih para penyandang disabilitas terpenuhi. Untuk itu silakan bisa dicek pada dpt online,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali ini.
Ariyani juga mengajak penyandang disabilitas agar berani melaporkan serta memberikan informasi kepada Bawaslu Bali apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Ia menyampaikan berdasarkan hasil pemadanan data Dinas Sosial dengan data pemilih, hingga saat ini potensi penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 di Bali sebanyak 18.506 orang.
“Yang sudah terdaftar sebagai pemilih sebanyak 15.986 orang dan yang belum terdaftar ada 2.498 orang. Yang belum terdaftar ini sudah dilakukan saran perbaikan ke KPU untuk dimasukkan dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Namun dari 2.498 penyandang disabilitas yang belum terdaftar di daftar pemilih itu, setelah dilakukan saran perbaikan, sebanyak 833 orang diantaranya sudah berhasil dimasukkan dalam daftar pemilih.
Sisanya tidak dapat ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota karena kurangnya dokumen pendukung, data invalid, ada yang sudah meninggal dunia dan ada penyandang disabilitas yang tidak dapat ditemui.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Klungkung, Bali juga telah menggelar sosialisasi yang dihadiri oleh kaum penyandang disabilitas di Klungkung, khususnya para siswa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Klungkung yang sudah berusia 17 tahun atau mempunyai hak pilih, serta guru-guru dari sekolah setempat.
Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika pun berharap kaum disabilitas bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilihnya. (ant/sb)