Berkas Lengkap! Kejagung Serahkan Nadiem Makarim Cs ke JPU

JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik JAM Pidsus menyelesaikan pemberkasan perkara pengadaan perangkat TIK periode 2019–2022.

Keempat tersangka tersebut ialah Mulyatsyah (MUL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Ibrahim Arief (IA) sebagai konsultan perorangan, Sri Wahyuningsih (SW) pejabat fungsional madya pada Direktorat SMA, serta Nadiem Makarim (NAM) yang menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan berbagai dokumen fisik serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop berspesifikasi Chrome OS berbasis APBN dan DAK.

“Penyerahan dilakukan terhadap empat tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Kasus ini muncul setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan pengaturan spesifikasi laptop selama kegiatan pengadaan berlangsung, yang dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyimpangan tersebut menjadi dasar penetapan pasal berlapis kepada seluruh tersangka.

“Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Anang.

Keempat tersangka dijerat pasal korupsi primair dan subsidiair, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dapat diperberat sesuai peran masing-masing dalam proses pengadaan.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 10–29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk mendukung kelancaran proses pembuktian di tahap penuntutan.

“Tim penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Anang.

Dengan selesainya tahap II, perkara korupsi digitalisasi pendidikan kini memasuki fase penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor.  (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER