Blokir 23 Ribu Rekening Judol, Kemkomdigi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 23.929 rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Langkah tegas ini diambil setelah hasil patroli siber dan laporan masyarakat menunjukkan ribuan rekening tersebut terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal berbasis digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah berkomitmen memutus seluruh aliran dana yang menghidupi praktik perjudian daring. “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan pemblokiran ini merupakan langkah konkret lintas kementerian dan lembaga dalam menekan laju perjudian online dengan menutup akses transaksi keuangan antara pelaku dan pengguna.

Selain itu, Meutya mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemerintah dengan melaporkan situs, akun, atau rekening yang terindikasi digunakan untuk kegiatan judi online. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.

Sebagai bentuk dukungan, Kemkomdigi menyediakan kanal pengaduan publik, seperti aduankonten.id untuk pelaporan konten judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi perjudian digital. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER