BPKP Sebut Kerugian Pengadaan Chromebook Era Nadiem Tembus Rp1,5 Triliun

JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, kembali menghadirkan fakta baru terkait besaran kerugian negara. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, mengungkapkan total kerugian dari pengadaan perangkat tersebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Keterangan itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam persidangan kasus yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).“Sehingga total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun,” ujar Dedy di hadapan majelis hakim.

Ia merinci, kerugian negara terjadi secara bertahap selama tiga tahun pengadaan, dimulai sejak 2020 hingga 2022. “Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp544,5 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,3 miliar,” ujarnya.

Sementara pada tahun pertama, yakni 2020, kerugian negara tercatat sebesar Rp127,9 miliar. Dalam penjelasannya, Dedy menyebut bahwa nilai pengadaan Chromebook yang dihitung sudah mencakup komponen Chrome Device Management (CDM).

Ia menegaskan bahwa perhitungan tersebut tidak memisahkan antara harga perangkat dan sistem pendukungnya. “Sehingga total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun,” katanya menegaskan kembali.

Secara keseluruhan, jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun, yang terdiri dari pengadaan Chromebook dan CDM. Untuk CDM sendiri, kerugian ditaksir mencapai lebih dari 44 juta dolar AS atau setara Rp621,3 miliar.

Selain soal kerugian, jaksa juga menilai proses pengadaan tidak dilakukan melalui kajian yang memadai. Penggunaan Chromebook dinilai bermasalah karena tidak efektif digunakan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) akibat keterbatasan akses internet.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut turut memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp809,5 miliar serta diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Nadiem Makarim diduga melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Bersama 3 terdakwa lainnya, Nadiem diduga menyalahgunakan wewenang melalui penerbitan regulasi yangs mengarahkan spesifikasi barang pada produk tertentu, yang memicu penggelembungan harga serta kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER