DENPASAR – Seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kawasan Tukad Taba, Denpasar diganjar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/10/2023) pagi.
Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim I Putu Suyoga tersebut, terdakwa IWD dijatuhi vonis denda sebesar Rp150 ribu atau subsider kurungan selama 3 hari. Adapun biaya perkara yang dibebankan adalah Rp 2 ribu.
Kasi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan Satpol PP Kota Denpasar, A. A Jimnantara Putra saat dikonfirmasi mengatakan, adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 12 ayat (3) Jo Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Lokasi pelanggarannya sendiri di Tukad Teba, Jalan Imam Bonjol. Sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian kepada yang bersangkutan. Kemudian setelah dipantau lebih lanjut, terdakwa tertangkap tangan membuang sampah ke sungai,” jelas AA Jimnantara.
Ditambahkan Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menyatakan dalam hal ini, Pemerintah Kota Denpasar akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, terutama ke aliran sungai maupun area lainnya.
“Kami menghimbau agar para warga untuk taat terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk tidak membuang sampah pada tempatnya. Hal ini kita lakukan untuk sama sama menjadikan Kota Denpasar menjadi kota yang bersih, aman, lestari dan maju,” pungkasnya.(WIR)