BLITAR – Samsudin ditetapkan sebagai tersangka terkait konten yang sempat diunggah di akun Youtube-nya. Konten itu belakangan menjadi sorotan karena memperbolehkan tukar pasangan. Oleh penyidik, konten itu dinilai menyesatkan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisa keterangan sejumlah saksi.
Dalam gelar perkara yang berlangsung, dugaan adanya tindak pidana dianggap terpenuhi. “Langsung ditahan,” ujarnya.
Samsudin, lanjutnya, dijerat dengan UU ITE. Yakni, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3). “Konten yang dibuat memuat informasi yang menyesatkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat,” paparnya.
Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampunbolon menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 13 saksi.
Di antaranya kru yang membuat konten tersebut. “Video yang viral direkam pada bulan lalu,” jelasnya.
Charles tidak merinci lokasi pengambilan video. Yang jelas, lokasinya berada di wilayah hukum Polres Blitar. Samsudin sendiri adalah perancang skenarionya. “Durasi video sekitar 30 menit,” ungkapnya.
Samsudin membuat video itu agar menarik perhatian masyarakat. Dengan begitu subscriber akun Youtube-nya bertambah banyak. “Meskipun fiksi atau sandiwara tetap memenuhi unsur pidana,” katanya.
UU ITE, kata Charles, tidak memandang sebuah konten asli atau rekayasa. Namun, orang yang menyebarkan informasi menyesatkan dan dampaknya menimbulkan keresahan. “Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya saat ini fokus mendalami peran orang yang membantu pembuatan video. Charles menyebut dalam waktu dekat juga akan memeriksa saksi ahli untuk mendalami dugaan pidana lain. Misalnya, penistaan agama. “Dilakukan secara bertahap ya,” tandasnya. (JP/SB)