MATARAM – Salah satu anggota kawanan rampok berinisial AJ (55) asal Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB akhirnya dibekuk polisi. Dia sempat buron dua bulan. AJ sempat masuk daftar pencarian (DPO) setelah dua orang rekannya ditangkap pada awal Desember 2022.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan AJ diamankan di salah satu rumah di bukit di wilayah Lombok Tengah pada awal Januari 2023. “Pelaku sengaja diberikan tembakan terukur karena pada saat dilakukan pengejaran sempat melawan petugas,” kata Artanto, Senin (16/1/2023) saat konferensi pers di Polda NTB.
Ditreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan mengaku bahwa otak pelaku rampok yang terjadi di dua TKP di Lombok Tengah pada bulan November 2022 lalu akhirnya ditangkap di sebuah gubuk yang berada di atas bukit di Lombok Tengah bagian selatan.
Menurut Teddy, pelaku AJ dilakuan pengintaian mulai pukul 20.00 sampai pukul 02.00 Wita pagi. Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 05.00 dan diberikan tembakan terukur karena melawan petugas menggunakan pisau.
Keseharian terduga pelaku AJ merupakan pengangguran. Sementara uang ratusan juta dari hasil merampok dua rumah korban di Lombok Tengah itu digunakan untuk foya-foya dan bayar hutang.
Ada pun perhiasan yang berhasil digondol pelaku itu dijual di pembeli di sekitar Kecamatan Praya Lombok Tengah. “AJ ini kan otak yang mengatur perampokan ini. Termasuk dia memang menjadi bos para pelaku yang ditangkap,” kata Teddy.
Menurut AJ bahwa aksi rampok yang dilakukan sengaja menyasar target rumah korban yang bergelimang harga. Informasi adanya barang-barang mewah di rumah korban.
“Informasi itu saya dapatkan dari pelaku NAS dan MZ yang dibekuk polisi. Setelah dikasi tau ada barang berharga kami intai lalu beraksi,” kata AJ.
Ada pun uang hasil menjual barang-barang itu tersisa hanya Rp 6 juta. Uang itu digunakan AJ biaya kabur dari kejaran polisi. “Saya cuma dapat Rp 6 juta sisanya untuk bayar hutan,” kata AJ.
Kini barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario dan pisau ukuran sepanjang 60 centimeter diamankan kepolisian.
Terduga pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
“Masih ada satu pelaku lainnya masih kita buron inisial S. Untuk AJ sendiri akan kita proses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Teddy. (hsa/nor/dtc)