DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkapkan gadis 19 tahun asal Brasil tidak tahu menahu membawa 3,9 kg kokain di dalam kopernya. Ia menilai, Manuela Vitoria de Araujo Farias dimanfaatkan jaringan narkoba di negaranya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra mengatakan Manuela datang ke Bali karena dijanjikan untuk belajar surfing (selancar). Di sana, jaringan narkoba tersebut memanfaatkan Manuela dengan menaruh kokain di kopernya.
“Dia ini memang sebagai orang yang dimanfaatkan oleh jaringan. Dia tidak bisa kita katakan sebagai kurir karena dia tidak mengetahui barang ini. Ia hanya dimanfaatkan oleh jaringan Brasil,” kata Iwan, Jumat (27/1/2023).
Menurut Iwan, Manuela memang memiliki hobi surfing. Ia dijanjikan oleh seseorang untuk bersekolah surfing di Pulau Dewata.
“Barang ini dia tidak ketahui ada di dalam koper tersebut karena dia waktu itu tidak punya koper akhirnya ada dari jaringan ini membelikan dia koper. Ddua unit koper yang diberikan kepada dia,” ungkap Iwan.
Karena sudah dibelikan dua buah koper, Manuela kemudian menggunakannya untuk membawa barang ke Bali. Tetapi, di dalam koper tersebut ternyata sudah berisi narkotika jenis kokain.
Namun demikian, polisi pun belum dapat melacak penerima kokain tersebut. “Penerimanya belum terlacak sama kita. Dia juga tidak tahu ada barang bawaan itu dan mau diarahkan ke mana dia juga belum tahu,” jelasnya.
Iwan menyinggung mengenai kualitas kokain yang dibawa oleh bule Brasil itu. Ia belum mengetahui berapa persen kandungan kokain di dalamnya. Dugaannya, barang itu memiliki kualitas yang baik.
“Kalau kualitas kami tidak bisa bilang berapa persennya. Tapi yang jelas karena ini dari sana pasti kualitas yang baik. Karena kami lihat dari kecerahan warna putihnya itu kan,” terangnya.
Diketahui, Manuela ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (1/1/2023). Ia ditangkap oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai lantaran membawa kokain 3,9 kg dan clonazepam seberat 1,63 gram.
Kini, WNA Brasil itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan sejumlah pasal narkotika dan psikotropika. Ia terancam hukuman mati. “Ancaman hukumannya ini mati. Jadi, putusan nanti pengadilan, saya tidak mengerti. Tapi ancaman di undang-undang adalah (hukuman) mati,” papar Iwan. (BIR/iws/dtc)