DENPASAR – Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan, di Denpasar, Senin (19/2/2024) menegaskan, hasil rekapitulasi suara, pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) web Pemilu2024.kpu.go.id, dilakukan sinkronisasi data dan dihentikan sementara.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan kritikan dari masyarakat, terkait penayangan hasil rekapitulasi Sirekap. Dan, KPU sedang melakukan perbaikan atau sinkronisasi data sesuai dengan hasil yang ada di TPS,” ucap John Darmawan, di KPU Bali, Denpasar.
Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), secara resmi mengumumkan pemberhentian sementara aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) web Pemilu2024.kpu.go.id. Hal ini, sebagai keseriusan KPU sebagai penyelenggaraan pemilu, dalam mewujudkan Pemilu secara transparan.
Mengingat, masyarakat juga ikut melakukan pemantauan di telepon genggamnya masing-masing, sehingga KPU ingin memberikan data yang sesuai.
Dia menjelaskan, instruksi sinkronisasi ini diterima KPU Bali, dari KPU pusat pada Minggu (18/2/2024) siang, untuk dapat menghentikan proses rekapitulasi di kecamatan dan Sirekap. Agar, data tidak rancu (bertabrakan) ketika proses berjalan. Yang ternyata masih proses perbaikan. Jadi, KPU Bali menghentikan dahulu hingga Selasa (20/2/2024).
“Jadi ada proses pembacaan ulang, angka nomerik di C hasil tiap-tiap TPS. Jadi ada proses perbaikan,” pungkasnya.
Saat ini, KPU Bali telah memberhentikan rekapitulasi di kecamatan, untuk proses sinkronisasi data ini. Sehingga, harapannya dua hari ke depan data yang ditayangkan ke masyarakat data yang sinkron dengan hasil ditingkatkan TPS.
“Jadi, saya tegaskan kembali, Sirekap ini sedang dilakukan proses sinkronisasi data saja, agar bisa menyampaikan kepada masyarakat data sebenarnya. Sehingga tidak ada ketimpangan atau anonali data lagi,” jelasnya.(WIR)