JAKARTA — Sorotan publik terhadap anggaran Rp113 miliar untuk jasa event organizer (EO) di Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya dijawab langsung oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana. Ia menegaskan penggunaan anggaran tersebut merupakan bagian dari kebutuhan strategis lembaga yang masih dalam tahap awal pembentukan.
Dadan menjelaskan, sebagai lembaga baru yang menjalankan program nasional di bidang gizi, BGN masih dalam proses membangun sistem kerja, struktur organisasi, dan tata kelola operasional.
“BGN masih berada dalam fase awal. Kami belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap untuk menangani kegiatan berskala besar secara mandiri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, berbagai program BGN mencakup kegiatan besar seperti sosialisasi nasional, kampanye publik, hingga pelatihan teknis yang membutuhkan dukungan profesional dan terstandar.
Dalam kondisi tersebut, penggunaan jasa EO dinilai sebagai langkah taktis agar pelaksanaan program tetap berjalan optimal tanpa harus menunggu kesiapan internal yang memerlukan waktu panjang.
“EO memiliki keahlian dalam manajemen acara, mulai dari perencanaan, koordinasi vendor, pengelolaan teknis hingga mitigasi risiko di lapangan,” jelasnya.
Dadan juga menekankan bahwa peran EO tidak sebatas pada kegiatan seremonial, tetapi bagian dari strategi komunikasi pemerintah untuk menyampaikan isu gizi kepada masyarakat secara efektif.
“Pesan yang disampaikan harus menarik, tepat sasaran, dan berdampak luas. Di sini EO berperan penting dalam mengemas komunikasi publik,” tambahnya.
Dari sisi administrasi, keterlibatan pihak ketiga juga dinilai membantu dalam pengelolaan anggaran yang lebih tertata dan terdokumentasi dengan baik.
“Hal ini justru memudahkan proses audit, pengawasan, dan akuntabilitas, karena seluruh komponen kegiatan tercatat secara sistematis,” katanya.
Ia memastikan seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal. “Setiap pengeluaran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (MK/SB)






