GIANYAR – Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina telah memasuki tahap pembacaan putusan pada hari, Kamis (19/01/2923).
Kasi Intel Kejari Gianyar Gde Ancana SH MH, dalam keterangan persnya menyampaikan, dalam hal ini bertindak sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar di antaranya, Putu Gede Sumariartha Swara SH MH beserta Julius Anthony SH MH.
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 (sembilan belas) tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPUÂ Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
“Selanjutnya Terhadap barang bukti nomor 1 sampai dengan 590 (foto copy document) tetap terlampir dalam berkas perkara (sama dengan tuntutan JPU) dan barang bukti nomor 591 sampai dengan 637, dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah melalui PT Eastern Kayan” terangnya, Sabtu (21/01/2023).
Lebih lanjut, disampaikan oleh Gde Ancana, dalam pembacaan putusan tersebut dalam barang bukti terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan, yaitu dalam surat tuntutan ada 2 (dua) SHM (Sertifikat Hak Milik) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lainnya dikarenakan diperoleh dari hasil lelang. “Sedangkan dalam putusan seluruh Barang Bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah” jelasnya.
Atas putusan tersebut, Gde Ancana menambahkan, baik JPU pada Kejaksaan Negeri Gianyar maupun Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding, “Atas vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut” imbuhnya.
Seperti diketahui posisi kasus berawal sejak tanggal 27 April 2011 sampai dengan tanggal 16 September 2018 saksi Princess L Binti M Bin AAS telah mengirimkan uang total sebesar USD 36.106.574,84 kepada tersangka Eka Augusta Herriyani, kemudian tersangka mengirim sebagian atau seluruh uang tersebut kepada Ibu tersangka yaitu Evie Marindo Christina untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, namun pembangunan villa tersebut tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk pembelian 20 bidang tanah dan 68 unit mobil di Malang dan Jakarta.
Selain itu, pada Maret 2018 saksi Princess L Binti M Bin AAS juga telah mengirimkan uang sebesar USD 500.000,- kepada tersangka Eka Augusta Herriyani dan kemudian ditransfer kepada ibu tersangka lagi untuk pembelian sebidang tanah seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Namun berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan.(009)