JAKARTA — Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengakui dirinya menerima uang suap dalam perkara vonis lepas crude palm oil (CPO). Pengakuan disampaikan saat persidangan di PN Jakarta Pusat.
Awalnya, Djuyamto diberikan kesempatan bertanya kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terkait tawaran uang USD 1 juta.
“Tadi sebut Saudara ketemu sama Agusrin, itu apakah setelah memanggil majelis atau sebelum?” tanya Djuyamto kepada Rudi Suparmono saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (10/9/2025).
“Siap, sebelum,” jawab Rudi singkat.
“Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan (uang), setelah itu Saudara memanggil majelis, ya?” lanjut Djuyamto kepada saksi.
“Majelis datang, ya, iya,” balas Rudi di hadapan majelis hakim.
Djuyamto menekankan bahwa kasus yang menjerat dirinya bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan bagaimana peristiwa suap itu bisa terjadi. Ia berharap kasus serupa tidak terulang.“Maksud saya begini yang mulia, kalau soal kami majelis menerima uang, sudah kami akui sejak di penyidikan, kami mengaku bersalah,” kata Djuyamto.
Menurutnya, ada pelajaran penting yang harus diambil dari peristiwa tersebut. “Tapi persoalannya bukan hanya sekadar mengenai kami bersalah, tapi setidak-tidaknya ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan, dan saya berharap kami hakim terakhir,” sambungnya.
“Amin,” ucap Ketua Majelis Hakim Effendi menimpali pernyataan Djuyamto.
Sebelumnya, Rudi Suparmono juga mengaku pernah ditawari uang sebesar USD 1 juta oleh Agusrin Maryono untuk perkara CPO, namun ia menolak tawaran itu.
Dalam kasus ini, terdakwa adalah Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka didakwa menerima suap vonis lepas kasus migor dari korporasi sawit.
Tiga korporasi yang diuntungkan vonis bebas itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group. Total suap dalam perkara ini mencapai Rp 40 miliar. (MK/SB)






