DENPASAR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, menanggapi polemik kasus penutupan saluran irigasi di Subak Canggu, Kabupaten Badung.
“Polemik penutupan saluran irigasi di Subak Canggu, kami Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung segera mengambil langkah konkret. Karena subak menjadi bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Made Supartha, di DPRD Bali, Selasa (4/2/2025).
Dia menegaskan, langkah konkret harus diambil sejumlah instansi terkait (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perizinan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah, dengan turun tangan menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.
“Karena ini penting untuk mempertahankan fungsi lahan subak sebagai bagian dari sistem pertanian berkelanjutan dan kearifan lokal Bali,” kata Suparta didampingi Anggota Ni Luh Yuniati, Nyoman Suwirta, dan I Gusti Ngurah Gede Mahendra Jaya.
Sementara itu, secara khusus, Bali juga telah memiliki regulasi yang mendukung pelestarian subak, seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak.
“Regulasi ini menegaskan pembangunan di Bali harus dilakukan dengan pendekatan yang memperhatikan keseimbangan antara alam, manusia, dan budaya, termasuk menjaga kelestarian lahan pertanian sebagai bagian dari warisan kearifan lokal,” jelas Anggota Komisi I DPRD Bali ini
Data dari Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 mencatat bahwa Provinsi Bali memiliki total luas baku sawah sebesar 70.996,37 hektare, dengan 67.678,96 hektare di antaranya telah ditetapkan sebagai LSD. Ini menandakan sebagian besar lahan sawah di Bali seharusnya tetap berfungsi sebagai kawasan pertanian, bukan dialihkan untuk kepentingan lain yang dapat mengancam keberlanjutan sistem subak.
“Jika terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang ada, pemerintah harus bertindak tegas dengan menerapkan sanksi pidana atau administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal,” tegasnya.
Dengan berbagai aturan yang telah diterbitkan, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pengelolaan lahan subak harus dilakukan secara terstruktur dan holistik. Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam mengawasi serta menindak setiap upaya eksploitasi yang dapat mengganggu keberlanjutan sistem pertanian di Bali.
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Bali lainnya I Gusti Ngurah Gede Mahendra Jaya, menambahkan pemerintah perlu melakukan evaluasi struktural guna memastikan kebijakan terkait tata ruang dan pertanian berkelanjutan berjalan sesuai regulasi. “Prinsip equality before the law harus diterapkan. Baik masyarakat maupun investor harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
DPRD Bali menegaskan investasi tetap diperlukan, tetapi harus selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan dan kearifan lokal Bali. Pemerintah diminta untuk memastikan komunikasi yang baik dengan para investor agar aktivitas pembangunan tidak merusak ekosistem pertanian, khususnya subak.
Selain itu, ditambahkan Suparta, alam upaya menjaga keseimbangan antara investasi dan pelestarian lingkungan, Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan agar setiap kebijakan pembangunan tetap mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dan budaya Bali.
Suparta menegakan, setiap aktivitas di Bali harus memperhatikan zona peruntukan lahan agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum. Dan, mengingatkan kerusakan irigasi subak bisa berdampak pada kekeringan lahan, penurunan hasil produksi pangan, hingga terancamnya kelestarian sistem subak yang telah menjadi bagian integral budaya dan pertanian Bali.
“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, kami DPRD Bali meminta perlunya tindakan perlindungan terhadap lahan subak. Supartha menegaskan keberadaan subak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui lahan sawah yang dilindungi (LSD),” tegasnya.
Sejumlah regulasi telah diterbitkan untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkontrol. Di tingkat nasional, terdapat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, serta berbagai aturan turunannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.(WIR)