Minggu, Januari 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Klungkung Terus Diusut Polisi

KLUNGKUNG – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Klungkung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Klungkung berinisial MJ. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama STK SIK dalam konfirmasinya mengatakan, kami komitmen menyelesaikan setiap hal/perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, tentu semua butuh proses dan tahapan.

Dalam hal penyidikan, dirinya menyebut tidak ada interpensi dari pihak manapun, karena ini merupakan tugas dan fungsi kami dan jajaran.

“Kami tidak tebang pilih terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun, jadi interpensi terkait kasus dugaan ijazah palsu tidak ada sampai saat ini,” sebut Iptu Arung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Klungkung telah meminta keterangan mantan Ketua KPU Klungkung I Made Kariada selama 2 jam, hari Rabu (7/12/2022).

Ia dimintai klarifikasi, terkait adanya perbedaan ijazah antara yang diunggah dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dari KPU RI dan yang disetorkan ke KPU Klungkung.

Kariada tidak menampik, adanya perbedaan ijazah dari yang disetorkan terlapor I Nyoman MJ ke KPU Klungkung dengan yang diunggah ke SILON KPU. Perbedaan itu pada Nomor Ijazah dan nama orangtua.

“Memang ada perbedaan No Ijazah dan Nama Orang Tua. Saya klarifikasi tadi, bahwa ijazah yang legal dan sah yakni yang disetorkan ke KPU Kabupaten Klungkung. Fotokopi ijazah yang disetorkan ke KPU Klungkung yang menjadi acuan, karena itu yang diserahkan secara fisik ke KPU Klungkung,” ungkap Kariada.

Kasus dugaan ijazah palsu pada saat pencalegan dengan terlapor anggota dewan Klungkung, I Nyoman MJ kembali mencuat, setelah beberapa warga melaporkan anggota DPRD Klungkung tersebut ke polisi karena diduga penggunaan ijzah palsu saat pencalegan 2019.

Nyoman MJ juga beberapa kali menyampaikan kepada wartawan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu tidak benar. Bahkan ia menuding laporan tersebut sarat kepentingan politis.

Kasat Reskrim Polres Klungkung juga mengatakan kami juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai upaya kami untuk tuntaskan kasus ini.

“Kami telah berikan SP2HP kepada pelapor sebanyak 6 kali dan diterima langsung yang bersangkutan maupun saudaranya yang se-alamat dengan pelapor” ucapnya.

Setelah meminta keterangan mantan Ketua KPU Klungkung I Made Kariada, penyidik berencana meminta klarifikasi pihak KPU Pusat.

Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama menambahkan, pihaknya telah menerima balasan surat dari KPU Pusat yang juga melampirkan ijazah yang di-upload oleh terlapor I Nyoman MJ di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.

“Kami saat ini tengah menunggu respons dari KPU Pusat, terkait surat yang disampaikan ke Polres Klungkung. Karena penyidik juga memerlukan keterangan dari pihak KPU Pusat, untuk memperkuat surat yang dikirimkan ke kami,” tambahnya.

Jika nanti pihak KPU Pusat tidak bersedia datang ke Polres Klungkung untuk dimintai keterangan, rencananya penyidik akan ke Jakarta untuk mendapatkan keterangan dari KPU Pusat.

“Surat sudah kami kirim ke KPU Pusat, kami tinggal menunggu respons dan kesiapannya untuk ke Klungkung. Jika tidak siap, penyidik yang akan ke Jakarta,” pungkas Iptu Arung. (SB/009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER