DENPASAR – Perselisihan pembayaran jasa penampilan berujung ke meja hijau. Nwantiti Music mengajukan gugatan sederhana terhadap PT Dunia Mitra Abadi selaku pengelola Heaven Seven Bali karena diduga belum melunasi sisa pembayaran fee perform sesuai perjanjian kerja sama.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Dps. Sidang perdana digelar pada Selasa (7/7/2026).
Nwantiti Music merupakan grup band yang beranggotakan Berlin Matulessy, Leo Chandra, Alfian Junaedi, Cristoper Garzia Bona Putra Naibaho, dan Josua Aprilianto Dosi. Mereka sebelumnya memberikan penampilan musik dalam sebuah kegiatan yang diselenggarakan Heaven Seven Bali.
Dalam proses hukum ini, Nwantiti Music menunjuk Institute of Justice (IOJ) Law Firm sebagai kuasa hukum. Tim kuasa hukum terdiri atas Advokat Lesly Anye, S.H., M.H., Advokat Erida Elyana Priescillia, serta Associate Sherly Marcelina.
Perwakilan Nwantiti Music, Berlin Matulessy, mengatakan gugatan diajukan karena hingga kini sisa pembayaran sesuai perjanjian kerja sama belum diterima.
“Hari ini saya bersama teman-teman band menghadiri sidang gugatan, didampingi kuasa hukum kami dari IOJ Law Firm, Advokat Lesly Anye, Advokat Erida Elyana Priescillia, dan Associate-nya Sherly Marcelina,” ujarnya.

Menurut Berlin, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 033/SPK/BAND/IV/2026 tertanggal 2 Januari 2026, pihak Heaven Seven Bali berkewajiban menyelesaikan pembayaran yang menjadi hak mereka.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran mereka dalam persidangan hari ini. Sebagai pihak yang terdampak, kami menuntut agar Heaven Seven Bali melakukan pembayaran sisa fee perform kami sehingga mendapat kejelasan yang adil sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Lesly Anye, berharap pihak tergugat memenuhi seluruh tuntutan sebagaimana tercantum dalam petitum gugatan. Menurutnya, meski nilai yang disengketakan tidak besar bagi perusahaan, nominal tersebut sangat berarti bagi para personel band.
“Sebagai kuasa hukum penggugat, kami meminta agar tergugat bertanggung jawab terhadap janji mereka, yakni membayar penuh hak para klien kami dan hadir dengan iktikad baik pada persidangan berikutnya. Saat ini para klien kami sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Lesly.
Hingga sidang perdana berlangsung, pihak PT Dunia Mitra Abadi selaku tergugat disebut tidak hadir di persidangan. (ARN)
Editor: Agus S






