JAKARTA – Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara menuding adanya praktik tambang ilegal sekaligus kriminalisasi masyarakat adat di Halmahera Timur yang melibatkan perusahaan pertambangan PT Position.
“Dugaan keterlibatan anak Kapolri dalam kepemilikan PT Position menjadikan proses hukum mandek. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perusahaan ini seolah kebal hukum,” ujar Arsil Made, Ketua Bidang ESDM Formapas Malut, pada Selasa (9/9/2025) di Jakarta.
Formapas menyoroti rekam jejak panjang PT Position. Perusahaan ini pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen negara, hingga memperluas titik konsesi tambang secara tidak sah.
Selain itu, PT Position dituding menyerobot wilayah konsesi perusahaan lain seperti PT WKM, PT Weda Bay Nikel, dan PT Pahala Milik Abadi dengan aktivitas penambangan ilegal.
Ironisnya, penyelidikan yang sempat ditangani Polda Maluku Utara dihentikan dengan alasan perkara perdata. Sebaliknya, laporan balik PT Position justru diproses cepat hingga menetapkan dua tersangka.
“Kasus ini menunjukkan ketidakadilan serius. Ketika masyarakat adat dikriminalisasi, perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum justru seakan mendapatkan perlindungan dari institusi tertentu,” tegas Arsil.
Konteks ini menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen menertibkan 1.063 tambang ilegal dalam Sidang Tahunan MPR, tanpa pandang bulu termasuk aparat maupun mantan jenderal.
“Untuk mendukung pernyataan Presiden, Formapas Malut akan terus mengontrol dan melaporkan dugaan tambang ilegal PT Position yang kebal hukum akibat keterlibatan anak Kapolri,” lanjut Arsil.
Sebagai langkah nyata, Formapas Malut berencana mendatangi Bareskrim Polri dan menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri menentang kejahatan tambang serta kriminalisasi masyarakat adat. (MK/SB)






