Minggu, Januari 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fotografer Asal Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar

DENPASAR – WNA asal Rusia berinisial SZ (28), yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian lantaran bekerja tanpa izin, akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (28/2/2023) malam.

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) Kanim Denpasar mengatakan bahwa terkait tindakan keimigrasian yang dilakukan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar terhadap saudara SZ yakni pengenaan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Barron didampingi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.

Barron juga menjelaskan bahwa saudara SZ dikenakan tindakan pendeportasian ke negara asalnya dan dimasukan kedalam daftar penangkalan. “Sesuai dengan peraturan keimigrasian, saudara SZ akan dilakukan penangkalan selama 6 (enam) bulan dan terkait biaya akomodasi kepulangan yang bersangkutan ditanggung oleh pribadi”, pungkas Barron.

Menurut Barron, hal ini juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat akan adanya WNA yang bekerja tanpa izin di Pulau Dewata. Di mana WNA Rusia itu diketahui melakukan pekerjaan fotografer di Bali.

“Dengan maraknya keresahan masyarakat akan adanya orang asing yang melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucap Barron.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi menegaskan, tidak akan mentolerir para pelanggar UU Keimigrasian, termasuk tenaga kerja asing tanpa izin alias ilegal.

“WNA asal Rusia ini masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 2022 lalu dengan visa investor,” ucap Tedy didampingi Kasi Inteldakim Kanim Denpasar, Iqbal Rifai. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER