DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan menolak seluruh permohonan tim kuasa hukum Rektor Universitas Udayana (Unud) Profesor I Nyoman Gde Antara sebagai pemohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.
Maka, PN Denpasar juga memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meneruskan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. “Bahwa, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” kata Hakim Ketua, Agus Akhyudi di PN Denpasar, Selasa (2/5/2023).
Hakim juga menyatakan menolak permohonan dari tim kuasa hukum tiga staf Unud yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.
“Pengadilan Negeri telah mengambil sikap. Mengadili atau menolak bagi pemohon. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan (dan pemeriksaan para tersangka dan saksi kasus dugaan korupsi Unud),” kata Agus.
Menanggapi putusan hakim, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo menegaskan Kejati akan melanjutkan proses penyidikan. “(Berdasarkan keputusan hakim) penyidikan masih sah. Berarti masih lanjut,” kata Agus.
Menurutnya, semua proses penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai aturan, prosedur standar operasional, dan KUHAP. Tak heran jika hakim memutuskan untuk menolak semua permohonan pemohon.
“(Proses penyidikan) sesuai dengan yang kami kerjakan dan dilaksanakan sesuai SOP dan KUHAP. Makanya, kami yakin saja,” tegasnya. Ditanya soal penahanan para tersangka, Agus enggan berkomentar. Dirinya mengaku masih mempersiapkan jadwal pemanggilan pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, kuasa hukum Rektor Unud Pasek Suardika mengaku legawa dengan keputusan hakim. Dia bakal melanjutkan perjuangan mengawal Antara ke peradilan pokok perkara.
“Ya artinya mau tidak mau (sidang kasus dugaan korupsi Unud) akan berlanjut di materi pokok perkara. Kalau ini kan praperadilan, bukan pokok perkara. Jadi, ya sudah,” kata Pasek.
Menurutnya, persidangan pokok perkara nanti akan menjadi kesempatan bagus bagi Kejati Bali untuk menunjukkan bukti kerugian negara senilai Rp 400 miliar lebih. Sebab, lanjut Pasek, Kejati Bali belum dapat menunjukkan bukti kerugian negara tersebut selama sidang praperadilan berlangsung. (hsa/BIR/dtc)