DENPASAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan kesiapannya untuk menurunkan baliho dengan unsur politik yang dipasang di ruang publik. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon sementara pemilihan legislatif, yang berpotensi meningkatkan jumlah baliho di jalan.
“Kami berpedoman pada aturan yang ada dan tidak ada alasan bagi kami untuk merasa takut dalam menjalankan tugas,” ujar Rai Dharmadi di Denpasar, Selasa.
Pernyataan ini datang sebagai respons atas harapan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang pada Senin (21/8) meminta bantuan Satpol PP dalam hal ini, mengingat KPU tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak politisi yang memasang baliho di jalan.
Rai Dharmadi menambahkan bahwa Satpol PP Bali selama ini sudah aktif menurunkan baliho politik. Dasar tindakan mereka adalah peraturan daerah di setiap kabupaten/kota terkait ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ruang publik seperti taman kota, jalan protokol, dan fasilitas umum pemerintah seharusnya bebas dari pemasangan baliho.
Sebelum peraturan KPU mengenai kampanye dikeluarkan, Satpol PP Bali akan berpedoman pada peraturan daerah. Rai Dharmadi menyarankan agar politisi yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara berkoordinasi dengan desa setempat sebelum memasang atribut sosialisasi.
Dalam proses penurunan baliho, Satpol PP Bali menekankan pentingnya pendekatan yang humanis. “Kami akan berkomunikasi terlebih dahulu, memberikan batas waktu. Jika tidak ada respons, baru kami turunkan baliho tersebut,” jelas Rai.
Rai Dharmadi juga mengingatkan bahwa baliho yang sudah kadaluarsa, termasuk ucapan hari raya dan lainnya, harus segera diturunkan. “Baliho yang sudah lewat waktunya harus segera dibongkar, jangan dibiarkan hingga robek atau tumbang,” tegasnya.
Terakhir, ia mengingatkan bahwa Pemilu 2024 masih memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui. “Kami akan berpedoman pada peraturan KPU yang akan dikeluarkan nantinya mengenai tata cara kampanye,” pungkas Rai Darmadi. (tim/SB)
Editor: Agus Susanto