JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan perlakuan yang manusiawi selama menjalani masa penahanan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan itu ia sampaikan usai membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
“Saya wajib mengakui bahwa saya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi dari kejaksaan saat saya dalam tahanan kejaksaan karena harus fair bilang apa adanya. Dan saya menghargai perlakuan yang manusiawi terhadap saya dalam tahanan,” ujar Tom.
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasinya kepada para jaksa yang, menurutnya, telah bekerja secara profesional. “Saya mengucapkan terima kasih, bahkan kepada para jaksa yang bekerja secara profesional,” kata Tom Lembong.
Tom menyebut dirinya tetap mendapatkan hak-haknya selama ditahan, termasuk izin berobat dan keperluan keluarga. Ia juga memahami bahwa jaksa hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah dari atasan.
Dalam pernyataannya, Tom tidak hanya menyampaikan apresiasi kepada jaksa, tetapi juga kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
“Juga atas berbagai perlakuan manusiawi kepada saya dari Majelis Hakim dan institusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk tidak terbatas izin untuk saya berobat ke dokter dan rumah sakit,” ujarnya.
Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, Tom juga mengungkapkan bahwa selama masa penahanan, ia banyak belajar untuk lebih tawakal dari sesama tahanan, dan kini siap menghadapi vonis yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Jumat mendatang.
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia dinilai bersalah karena telah menerbitkan 21 surat izin impor gula pada periode 2015–2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Tindakan tersebut dituding menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Meski demikian, jaksa tidak membebankan Tom untuk membayar uang pengganti, karena dianggap tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindakannya.
Jaksa menyatakan bahwa uang pengganti akan ditagihkan kepada pihak swasta atau korporasi yang memperoleh keuntungan dari izin impor gula tersebut. (MK/SB)






