JAKARTA — Franka Franklin, istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan suaminya terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Usai persidangan, Franka menyampaikan rasa syukur karena dirinya dapat hadir langsung dalam proses sidang praperadilan tersebut.”Saya mewakili keluarga dan keempat anak saya, bersyukur hari ini bisa mengikuti sidang praperadilan,” kata Franka.
Franka kemudian mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga tetap percaya pada integritas suaminya. “Kami sangat meyakini integritas dan hati nurani Mas Nadiem,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Ia menambahkan, keluarga besar mereka juga optimistis bahwa proses hukum yang dijalani Nadiem akan berjalan dengan lancar. “Kami yakin proses hukum ini akan berjalan dengan benar. Mohon dukungan dan doa dari semua,” katanya kepada wartawan.
Franka menjelaskan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem terkait dengan penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Dalam gugatan tersebut, Nadiem menganggap penetapan tersangka terhadapnya tidak sah, karena tidak adanya bukti yang cukup.
Sebagaimana disampaikan oleh tim penasihat hukum Nadiem, mereka menganggap bahwa kasus yang menjerat kliennya tidak memiliki bukti permulaan yang sah.
Selain itu, mereka juga menyoroti tidak adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tim penasihat hukum Nadiem lebih lanjut menyatakan bahwa kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus pengadaan laptop tersebut.
Mereka juga menilai penahanan yang dilakukan Kejagung bersifat sewenang-wenang, mengingat penetapan tersangka dilakukan sebelum penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Salah satu hal yang menjadi catatan tim penasihat hukum adalah ketidaksesuaian antara pekerjaan yang tercantum dalam surat penetapan tersangka dan yang tertera di KTP Nadiem.
Kejagung mencatat pekerjaan Nadiem sebagai karyawan swasta, sementara KTP mencantumkan jabatan Nadiem sebagai anggota kabinet.
Setelah penyampaian dalil-dalil permohonan praperadilan, jaksa dari Kejaksaan Agung selaku termohon menyampaikan jawabannya pada sidang yang berlangsung pada hari ini, Senin (6/10/2025).
Jaksa meminta hakim untuk menolak praperadilan tersebut dan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Nadiem tidak beralasan menurut hukum. (MK/SB)






