JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 58 perkara sengketa Pilkada 2024 dalam sidang tahap pertama yang berlangsung sejak pukul 08.00 – 13.00 WIB. Dari jumlah tersebut, enam perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Enam perkara yang akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan ini mencakup pemilihan bupati dan wakil bupati di Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Aceh Timur, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjar Baru. Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi atau ahli serta melengkapi bukti tambahan.
“Jumlah saksi dan ahli, kalau untuk kabupaten/kota, karena tidak ada provinsi, itu maksimal empat orang. Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa. Ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai,” jelas Saldi.
MK menetapkan daftar identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, pengajuan ahli beserta CV dan surat izin, serta pokok keterangan ahli harus diserahkan selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum sidang pembuktian dimulai.
“Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah ini. Dan kita mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025. Jadi di antara tanggal itu nanti akan ada surat resmi dari Mahkamah,” ungkapnya.
Saldi juga menegaskan bahwa tambahan bukti hanya dapat diajukan selama persidangan berlangsung. Setelah sidang pembuktian selesai, MK tidak akan menerima bukti tambahan atau inzage.
Berikut Ini Daftar Perkara yang Lanjut ke Sidang Pembuktian:
- Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya
- Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan
- Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran
- Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika
- Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Baru
- Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur
Sidang pembuktian ini akan menjadi penentu apakah gugatan para pemohon dapat diterima atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. (MK/SB)