Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Dinilai Sah

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka Nadiem Makarim pada Senin (13/10/2025). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook sah menurut hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Ketut saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Menurut hakim, bukti yang diajukan pihak Nadiem untuk membantah penetapan tersangka dinilai tidak dapat diterima. Sebaliknya, bukti dari Kejaksaan Agung dianggap telah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

Hal itu kemudian membuat Hakim I Ketut Darpawan menilai penetapan status tersangka terhadap Nadiem sah.

“Maka tindakan termohon (jaksa) dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” ucap Hakim Ketut dalam sidang tersebut.

Hakim juga menjelaskan, kualitas bukti yang diajukan tim pengacara Nadiem terkait perkara pokok korupsi bukan menjadi ranah praperadilan. Ia menilai pembahasan mengenai isi perkara utama tidak relevan dalam konteks uji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Selain itu, hakim juga menolak salah satu permohonan pihak Nadiem yang meminta untuk memberlakukan penahanan kota.

“Bukan menjadi kewenangan dari praperadilan,” tegas Hakim Ketut ketika membacakan bagian akhir putusan singkatnya.

Dengan putusan ini, proses hukum kasus korupsi yang menjerat Nadiem akan terus berlanjut ke peradilan umum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2023.

Kasus yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Dalam proses penyidikan, selain Nadiem, tersangka lain yang turut dijerat adalah Ibrahim Arif alias Ibam dari tim teknologi Kemendikbudristek dan Jurist Tan, staf khusus Nadiem, yang kini berstatus buron. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER