JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan gugatan Nadiem Makarim atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jumat (3/10/2025). Sidang dipimpin Hakim I Ketut Darpawan.
Hakim menegaskan jalannya praperadilan ini bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk upaya memberi pengaruh untuk mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan kubu Nadiem.
“Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini,” ujar I Ketut Darpawan.
Sidang perdana ini dihadiri kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea bersama tim, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung. Agenda sidang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pantauan di lokasi, Nadiem tidak hadir langsung. Namun, orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, beserta saudara perempuannya Rayya Makarim, terlihat mengikuti persidangan.
Kasus korupsi ini berawal pada 2020 saat Nadiem menjabat Mendikbudristek dan menggelar pertemuan dengan Google Indonesia. Pertemuan itu membahas penggunaan Chromebook sebagai bagian proyek digitalisasi pendidikan.
Meski pengadaan TIK belum dimulai, Nadiem disebut menyetujui partisipasi Google. Surat yang sebelumnya tidak direspons oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, kemudian dijawab langsung oleh Nadiem Makarim.
Uji coba Chromebook pada 2019 gagal dimanfaatkan di sekolah-sekolah daerah 3T. Namun, proyek tetap berjalan di periode kepemimpinan Nadiem, yang kini dipersoalkan Kejaksaan Agung.
Negara ditaksir merugi Rp1,98 triliun dalam proyek ini. Kerugian berasal dari software CDM senilai Rp480 miliar serta mark-up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem, penyidik juga menjerat empat pihak lain: Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), mantan stafsus Jurist Tan, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief. Jurist Tan hingga kini masih buron.
Menanggapi penetapan tersangka, Nadiem membantah terlibat tindak pidana sebagaimana disampaikan Kejagung. “Saya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidup saya. Tuhan akan melindungi saya,” tegas Nadiem sembari masuk mobil tahanan. (MK/SB)






