Hakim Tipikor Nonaktif Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara, Terima Suap Rp9,5 Miliar dari Kasus CPO

JAKARTA — Ketua Majelis Hakim nonaktif Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto, dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai Djuyamto menerima suap sebesar Rp9,5 miliar untuk mengatur putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djuyamto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10/2025).

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp9,5 miliar subsider lima tahun penjara.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” lanjut jaksa.

Jaksa menilai perbuatan Djuyamto tidak mencerminkan dukungan terhadap upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga disebut menikmati hasil kejahatan.

“Perbuatan Terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan,” tegas jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan yaitu terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Dalam uraian perkara, jaksa membeberkan bahwa suap diberikan melalui perantara Wahyu Gunawan kepada majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Uang berasal dari pengacara perusahaan sawit, antara lain Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei dari Wilmar Group.

Pada tahap pertama, suap senilai USD 500 ribu atau sekitar Rp8 miliar dibagi kepada para hakim dan perantara. Djuyamto menerima Rp1,7 miliar, sementara Muhammad Arif menerima Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Agam Rp1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp1,1 miliar.

Tahap kedua bernilai USD 2 juta atau sekitar Rp32 miliar. Djuyamto memperoleh Rp7,8 miliar, Arif Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, dan masing-masing Agam serta Ali Rp5,1 miliar.

Total keseluruhan suap mencapai Rp40 miliar, dengan porsi yang diterima Djuyamto sebanyak Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan untuk mengondisikan putusan onslag atau lepas dari tuntutan bagi korporasi CPO.

Atas perbuatannya, Djuyamto dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.  (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER