Sabtu, September 21, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Rektor Unud Prof Antara, Jaksa Langsung Kasasi

DENPASAR – Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng IPU, diganjar hukuman bebas, oleh Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).

Dalam putusan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Agus Akhyudi, S.H., M.H menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu primair, subsidair. Dakwaan Kedua, Dakwaan Ketiga. Oleh karena itu menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya,” kata Hakim Agus, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Mendengar putusan hakim itu, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Dino Kriesmiardi didampingi Astawa menyatakan melakukan upaya kasasi atas putusan hakim dalam sidang. “Kami akan melakukan upaya kasasi Majelis,” kata Jaksa dalam sidang.

Dakwaan sebelumnya, jaksa mendakwa Prof Antara dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 12 huruf e junto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jounto Pasal 66 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan ketiga.

Sementara itu, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng IPU yang didampingi tim kuasa hukumnya Hotman Paris dan tekanan menyatakan menerima putusan hakim.

“Kami menerima putusan majelis hakim dengan rasa keadilan yang tinggi,” kata Hotman.

Usai sidang, Prof I Nyoman Gede Antara saat diwawancara awak media mengatakan, terima kasih dengan tim hukum yang sangat hebat dan dukungan masyarakat selama ini, karena dari pihaknya tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa.

“Sejak awal sudah saya sampaikan, dari awal kami tidak melakukan apa yang didakwakan jaksa. Tapi kami mematuhi proses hukum mulai dari ditersangkakan, ditahan dan disidangkan seperti apa yang terungkap bahwa tidak ada korupsi,” pungkas Prof Antara.

Dia menjelaskan, selama menjadi Rektor Unud ingin membangun fasilitas di kampus Udayana lebih baik, dan melakukan tugas pokok dan fungsinya di perguruan tinggi. “Khusus kami ucapkan terima kasih kepada Majelis hakim yang melakukan tugas luar biasa dan hakim objektif memutus sesuai fakta persidangan. Yang menyatakan saya tidak terbukti bersalah seperti apa yang didakwakan jaksa,” jelas Prof Antara.

Sebelumnya, Jaksa Kejati Bali menuntut  mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng IPU, selama 6 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1/2024).

Tidak hanya menjatuhi hukuman 6 tahun, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta, dan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam amar tuntutan jaksa sebelumya, menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah Melanggar Pasal 12 huruf e junto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jounto Pasal 66 Ayat 1 KUHP.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER