DENPASAR– Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Mulyadi (46) asal Jember terpaksa menerima hadiah timah panas pada kaki karena melawan Petugas Kepolisian saat menunjukan TKP.
“Karena dia melawan dengan berusaha kabur pada saat kami minta untuk menunjukkan TKP lain, Kami berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” kata Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari.
Dia menjelaskan, kejadian berawal saat Mulyadi yang berprofesi sebagai pemulung pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 04.00 Wita berangkat memancing di sungai taman pancing Pemogan. Setelah hampir 2 Jam dan bosan memancing Mulyadi memutuskan pulang dengan berjalan kaki.
Saat berjalan melewati areal Futsal Jalan Gelogor Carik Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan secara tidak sengaja Mulyadi melihat 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam silver bernomor polisi DK-6098-ADQ dengan posisi kuncinya masih nyantol.
Saat itu muncul niat Mulyadi untuk mengambil sepeda motor tersebut. “Tersangka kemudian menyalakan sepeda motor itu lalu dibawa kabur dengan mudah setelah situasi dirasa aman”, tutur Kapolsek Densel, Sabtu, (15/7/23) saat Konferensi Pers.
Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor, Petugas Polsek Densel (Denpasar Selatan) segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, Petugas kemudian melakukan penyisiran ke tempat tersangka biasanya mencari barang bekas.
“Dan berbekal ciri-ciri yang didapat petugas akhirnya menangkap Tersangka (Mulyadi) Jalan Tukad Badung XVI, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan”, terang Mantan Kapolsek Dawan Klungkung tersebut.
Tak berhenti sampai di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan dan Mulyadi diminta untuk menunjukkan TKP lain serta melakukan pencarian barang bukti. Namun, Mulyadi melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga kakinya ditembak oleh petugas.
Berdasarkan keterangan tersangka dari 5 TKP pencurian sepeda motor, 2 di antaranya berhasil dikembangkan oleh petugas dan mengamankan barang bukti sepeda motor.
2 sepeda motor yang berhasil diamankan yakni Honda Scoopy warna hitam silver bernomor polisi DK-6098-ADQ dan Honda Beat berwarna hitam berpelat DK-5288-ED.
Sementara, 3 sepeda motor lainnya sudah dijual oleh Mulyadi di loak Pasar Kreneng, Kota Denpasar, dengan harga Rp 600 ribu per unit. “Tersangka sudah berhasil menjual beberapa kendaraan dan hasil penjualannya ditransfer ke isterinya untuk biaya hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya Mulyadi kini ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.” Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tandas Kalpika.(009)