Hotman Paris: Kasus Nadiem Makarim Perkara Teraneh yang Pernah Saya Tangani!

JAKARTA — Sidang lanjutan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali digelar pada Jumat (10/10/2025). Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sebagai yang teraneh yang pernah ia tangani.

Menurut Hotman, tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit ini menyatakan bahwa tidak ditemukan kerugian negara dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

“Saya sudah bilang berkali-kali ini dua audit BPKP, sementara mereka (jaksa mengaku) lagi ekspose dengan BPKP, katanya lagi menghitung kerugian negara,” ungkap Hotman.

Hotman menambahkan bahwa audit BPKP mencakup periode 2020 hingga 2022, dan hasilnya menunjukkan bahwa pengadaan laptop Chromebook berjalan sesuai ketentuan. Kerugian negara yang disebutkan dalam kasus ini mencapai Rp1,98 triliun.

“Dia (BPKP) sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara. Ini hasil hitungan BPKP, jadi yang mana kepastian hukum di negeri ini?” ujar Hotman.

Selain itu, Hotman menjelaskan bahwa audit BPKP memeriksa lebih dari 20 provinsi untuk mengevaluasi distribusi laptop kepada guru dan murid.

“Ini sudah dicek ke lebih dari 20 provinsi. Semua guru yang terima laptop itu, semuanya memuaskan,” tegas Hotman.

Dengan bukti tersebut, Hotman menyebut kasus ini sebagai kasus teraneh yang pernah ia temui. Ia membandingkan kasus ini dengan kasus pembunuhan.

“Kalau korban yang dituduh dibunuh itu hidup, berarti kan enggak ada pembunuhan,” jelas Hotman.

Hotman mengingatkan kepada majelis hakim bahwa meskipun Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka, perhitungan kerugian negara yang diklaim jaksa belum ada kejelasan.

“Hitung-hitungan kerugian negara yang ditudingkan oleh Jaksa Penuntut Umum itu tidak ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hotman menyoroti ketidakhadiran perhitungan yang jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem Makarim.

“Dalam BAP-nya si Nadiem sama sekali tidak ditanyakan mengenai angka kerugian negara atau cara merugikan negara,” katanya.

Hotman menganggap ini sebagai pelanggaran prosedur penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hukum acara, minimal harus ada dua alat bukti yang sah sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“3 BAP-nya sangat umum, general,” jelas Hotman.

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, bukti permulaan yang cukup setidaknya harus berdasarkan dua alat bukti yang sah. Alat bukti sah ini termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER